MAKALAH UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat serta
hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi dengan judul “UANG DAN
LEMBAGA KEUANGAN”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang
diberikan dalam mata kuliah Pengantar Ekonomi di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kolaka, 01 Oktober 2014
Publikasi Akhir Oleh Irfan Fitrahuddin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................1
DAFTAR
ISI............................................................................
...................................2
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................3
A.
Latar
Belakang..................................................................................................3
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................................3
C.
Tujuan
Penulisan...............................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN.............................................................................................4
A.
Pengertian
Uang...............................................................................................4
B.
Sejarah Uang...................................................................................................4
C.
Macam – Macam
Uang.............................................................;;.....................6
D.
Fungsi Uang.....................................................................................................8
E.
Motif Seseorang Membutuhkan Uang………………………………………..8
F.
Pengertian Lembaga Keuangan………………………………………...…….9
G.
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan……………………………………….…….9
BAB III PENUTUP....................................................................................................16
A.
Kesimpulan.....................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dewasa ini
uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan –
kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam
kehidupan manusia.. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang
sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih
lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar
hutang. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia
menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita mungkin akan membayar iuran sekolah
dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau barang lainnya. Oleh karena itu
semakin besar jumlah uang yang diperoleh maka makin puaslah seseorang karena
barang yang diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem
keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak
tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak
tercipta dalam waktu yang sekejap Diperlukan waktu berabad – abad sampai
orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat
semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita,
sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai
tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup
masyarkat
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai
“ UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN “
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang yang dipaparkan di atas, maka penulis merumuskan, pokok
permasalahan :
1. Apakah yang dimaksud dengan uang ?
2. Bagaimana sejarahnya sehingga kita
dapat mengenal uang ?
3. Ada berapa macam uang ?
4. Apa fungsi dari uang itu sendiri ?
5. Apa motif seseorang membutuhkan uang
?
6. Apakah yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan ?
7. Ada berapa macam lembaga keuangan
yang ada di Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui pentingnya
arti uang dalam kehidupan perekonomian manusia dan hubungan uang itu sendiri
dengan lembaga keuangn di Negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN UANG
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang
sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih
lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan.
Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan
dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada
pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah
membaca uraian di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda
yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan
melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang
bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
B. SEJARAH UANG
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih
sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang
ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser
tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang
hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya
untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang
lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara
tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter
(pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika
syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan
ditukarkan.
b.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang
akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
c.
Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Seiring
dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter
menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin
banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi
ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan
pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih
mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh
uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan. Pada umumnya benda-benda
yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki
sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari
oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya
terbatas.
c. Mempunyai
nilai tinggi.
Namun dalam
kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya
sebagai berikut.
a. Sulit
dipindahkan.
b. Tidak
tahan lama.
c. Sulit
disimpan.
d. Nilainya
tidak tetap.
e. Sulit
dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat
lokal.
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang
tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai
perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukarmenukar
adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas
atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara
pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
a. Emas dan
perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena
memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
b. Jika
dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
c. Tahan
lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi,
penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi
tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya
sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan
pertukaran.
b. Kandungan
emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong
kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini
menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar
(berat dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan
transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa surat
bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga
yang menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan yang beredar dalam
masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak
tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang
dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
a. Dapat
Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang yang
beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya
bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah
Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang
beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga praktis
menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet karena
ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang kalian simpan di saku selama
seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c. Mudah
Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas
dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak
berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam cukup banyak agak berat
untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai
yang sama.
d. Mudah
Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian
mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya
untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual
buku akan memberikan uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar
uang ratusan ribu rupiah tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya.
Sepuluh lembar uang sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan selembar uang
ratusan ribu rupiah bukan?
e. Jumlahnya
Terbatas Sehingga Tetap Berharga
Uang kertas
dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga nilainya. Uang
tersebut juga dibuat dari bahan khusus dan diberi ciri khusus sehingga sulit
untuk dipalsukan.
f. Ada
Jaminan
Uang yang
beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau
menerima uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang
beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token
money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh
lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas
juga merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas
dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hampir semua
negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai
berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ongkos
bahan dan pembuatan murah.
b. Mudah
dibawa.
Adapun
kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah sebagai berikut.
a. Terkadang
mudah dipalsukan.
b. Tidak
tahan lama.
Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan
aman. Sekarang banyak diciptakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada
suatu bank yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro
bilyet, telegraphic transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check
(cek perjalanan).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan
fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
C. MACAM – MACAM UANG
Jenis-jenis
uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya,
nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan
Pembuatannya
1 ) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk
koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang
logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan
Rp1.000,00.
2 ) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang
bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi
yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di
Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00;
Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh ( full
bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang
digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan
nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari
emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan
yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar
dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang
Mengeluarkan
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang
berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat
sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan
menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat
bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk
berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup
dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet
giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari
seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang
kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa
cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank
disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran
menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau
seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di
daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang
berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang,
ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang
berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di
kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang
berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran
internasional.
D. FUNGSI UANG
Fungsi uang dibagi menjadi dua
macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi asli atau
fungsi primer, meliputi:
sebagai alat tukar umum dan sebagai satuan hitung.
a ) Uang sebagai alat tukar ( medium
of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat
mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu
menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang
yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang
dapat mempermudah transaksi jual beli.
b ) Uang sebagai alat satuan hitung
( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung
dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang
diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung
besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar
Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh
ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan
nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah
tas sekolah.
2. Fungsi turunan atau
fungsi sekunder, meliputi:
sebagai alat pembayaran, sebagai standar pembayaran utang, sebagai alat
penimbun kekayaan, sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal, dan
sebagai ukuran harga atau pengukur nilai.
a ) Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran
digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji,
pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk
mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat.
Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang
harus diterima atau dibayar.
b ) Uang sebagai alat penimbun
kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang
sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung
tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk
berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
c ) Uang sebagai alat pemindah
kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat
pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor
dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak
Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan
rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor
telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya
tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.
E. MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN
UANG
Apakah kalian membutuhkan uang?
Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang
membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang mendorong seseorang
membutuhkan uang.
1) Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai
macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang
yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli
buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
2) Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi,
alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita
tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu
dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan
tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia
akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
3) Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang
dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya
uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu
yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang
tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
F. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara
antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan
dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
G. JENIS – JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank
berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Pada
dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank
tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk
bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana
Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat
yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand
deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar
sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time
deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan
setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu
deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank
yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan
tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya
akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over,
yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis
selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana
Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya
kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu
peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of
credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah
barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang
diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut
selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman
yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang
tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat
berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli
surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai
jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu
Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai
perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni
pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas
permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang
kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama
nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit
card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual
beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan
(traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank
menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM),
yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu
perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu
tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
c. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor
10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat
(BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999,
Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri,
bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank
sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah
mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak
dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas
sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir
bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan
oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan
warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik
negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan
Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT
yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank
swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank
Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank umum swasta asing
misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan
Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi,
misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan,
dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki
perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara
lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah
tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank
Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal
6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan
utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin
atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam
atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
i) Melakukan kegiatan penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang,
usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai
dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan
berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan
modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna
usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai
berikut.
a) Melakukan penyertaan modal,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana
dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain
yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk
giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta
asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di
luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat
memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk
milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia banyak
berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut dapat berasal dari bank umum maupun
bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah,
Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi
hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Pengertian Lembaga Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
Ø Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance
Corporation). Kegiatan lembaga inl adalah memberikan kredit jangka menengah dan
jangka panjang (lebih dari setahun).
Ø Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga (lnvestment Finance Corporation). Kegiatan lembaga ini
adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung
terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak boleh memberikan
kredit.
Ø Bursa efek
Bursa efek adalah tempat jual beli
surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham.
Ø Koperasi simpan pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan.
Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain
yang sah.
Koperasi
simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Usaha yang
dilakukan memberikan pinjaman kepada para anggotanya dengan syarat yang mudah
tanpa jaminan dan bunga rendah.
Ø Perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada
nasabah atau yang tertanggung untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian
bila terjadi sesuatu. Di samping usaha pokok memberi jasa pertanggungan juga
melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah
mempertanggungkan diri.
Dalam
kegiatan perasuransian sering dijumpai istilah premi dan polis asuransi. Premi
asuransi adalah pembayaran tahunan pada suatu perusahaan asuransi untuk suatu
polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan
asuransi dan pihak yang dijamin serta memuat persyaratan dan ketentuan
perjanjian. Dalam kehidupan sehari-hari istilah asuransi jiwa lebih dikenal.
Asuransi
jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga yang
memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat
berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila tidak dapat membayar
lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Kegiatan usaha perum pegadaian
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai.
2. Menerima jasa titipan yaitu
pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
3. Kredit pegawai yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Ø Badan pengelola dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan
pemerintah bagi para pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan bagi
karyawannya sebagai cadangan untuk hari tua. Dana pensiun diperoleh melalui
potongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai atau
karyawan tersebut masih aktif bekerja. Fungsi dana pensiun adalah untuk memberi
pensiunan kepada seseorang yang berhenti tugas dinasnya karena telah mencapai
usia tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Uang adalah suatu benda dengan
satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah
dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan
pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang.
Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan
sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Syarat-syarat uang adalah sebagai
berikut.
Diterima umum (acceptability), Mudah
disimpan, Mudah diangkut atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak
mudah rusak (durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value),
Harus ada kontinuitas.
3. Fungsi uang yang sedemikian penting
itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan
fungsi dinamis.
4. Ada dua lembaga keuangan yang
penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah
(a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat;
(c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa
dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap
bank.
5. Jenis-jenis bank meliputi:
a.
Berdasarkan
undang-undang jenis bank ada tiga, yaitu: bank sentral, bank umum, bank
perkreditan rakyat.
b. Berdasarkan kepemilikan modalnya,
jenis bank antara lain: bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta
asing, dan kerja sama bank swasta nasional atau swasta asing.
DAFTAR PUSTAKA
5. Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan
Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
6. Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi. 2007. Pekanbaru
: Erlangga.
7. Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social
Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
8. http://www.google.com. 31 April 2010. Uang dan Lembaga
Keuangan.